JAKARTA - Diam-diam Kristina meminta Al Amin agar memberikan mut'ah (hadiah atau penghibur) setelah resmi bercerai, Amin menolak.
"Dalam repliknya, Kristina meminta mut'ah, tetapi Amin menolak karena itu tidak sesuai aturan. Bila mas Amin yang mengajukan permohonan talak, baru dia bisa memberikan mut'ah itu," tutur kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Rambutan VII, Pejaten, Jakarta Selatan, selasa (21/10/2008).
Agenda sidang hari ini adalah duplik dari pihak Amin atas replik dari Kristina. Dalam duplik, mantan anggota DPR itu menolak replik Kristina. Selain itu, Amin juga ingin tetap mempertahankan rumah tangganya dengan pelantun Jatuh Bangun tersebut.
"Mas Amin tak ingin bercerai. Dia merasa dalih-dalih yang diajukan Kristina hanya opini dari orang lain. Alasan Kristina menggugat cerai juga masih sama dengan gugatan yang pertama. Itu tidak benar," jelas Sirra.
Sidang akan dilanjutkan pada 28 Oktober. Pada sidang selanjutnya, majelis hakim meinta agar penggugat dan tergugat menghadiri persidangan.
"Kata majelis hakim, ada yang perlu dibicarakan dengan mereka berdua. Kita akan usahakan agar mas Amin bisa datang," janjinya.
hanya jiplak dari sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar